Dumai - Tim dari Kanwil Kemenkumham Riau dalam hal ini Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, didampingi Kepala Bidang HAM Mex Mahdi dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Nurhasanah Harahap beserta jajaran, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Polres Dumai pada Kamis (11/07/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan dalam rangka kegiatan analisis evaluasi kebijakan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, tim disambut oleh Kakanim, Ricky Rachmawan beserta jajarannya. Tim kemudian melakukan wawancara dengan Kakanim, Kasi Lantaskim, dan Analis Keimigrasian untuk mendapatkan informasi terkait penanganan TPPO di wilayah Dumai. Hasil wawancara ini akan menjadi bahan kajian dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2024 di Kanwil Kemenkumham Riau.
Selanjutnya, tim menuju Polres Dumai dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona. Tim menyampaikan maksud kedatangannya untuk meminta data kasus TPPO di wilayah Polres Dumai selama tahun 2023 dan 2024. Permintaan ini disambut baik oleh Polres Dumai dan data yang diminta pun diserahkan kepada tim.
Kegiatan pengumpulan data lapangan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Data yang diperoleh akan dianalisis dan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan terkait TPPO di wilayah Riau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam memerangi TPPO dan melindungi hak asasi manusia. Diharapkan dengan adanya evaluasi kebijakan ini, penanganan TPPO di Riau dapat semakin efektif dan efisien.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir