Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

SEJARAH SINGKAT

 

MASA KOLONIAL

Dalam Lembar Negara Hindia-Belanda (Staatsblad van Nederlandsch-Indie) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masa kolonial dikenal dengan nama Departement van Justitie. 

 

MASA KEMERDEKAAN

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibentuk pada 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman, dipimpin Prof. Dr. Soepomo, S.H. sebagai menteri pertamanya.

 

KANTOR WILAYAH RIAU

Cikal bakal pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Kehakiman Republik Indonesia di wilayah, tercantum secara umum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, Bab IX Instansi Vertikal; dan secara khusus dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974, Lampiran Ketiga, Bab II tentang Susunan Organisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Riau dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PR.07.10 Tahun 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang kemudian disempurnakan melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03.PR.07.10 Tahun 1992.

Pada awal pembentukannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau membawahi beberapa Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan dan Kantor Imigrasi.

Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah, maka era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Departemen Kehakiman Republik Indonesia mengalami 2 (dua) kali perubahan nomenklatur yakni Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pada era Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009 Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tanggal 3 Nopember 2009, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali mengalami perubahan menjadi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

PERUBAHAN NOMENKLATUR:

  1. 1945–1999 Departemen Kehakiman
  2. 1999–2001 Departemen Hukum dan Perundang-undangan
  3. 2001–2004 Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
  4. 2004–2009 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. 2009–sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Cetak   E-mail