Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau adalah Provinsi Riau yang mencakup diantaranya meliputi 10 Kabupaten dan 2 Kota, antara lain:
- Kabupaten Kuansing
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Kepuluan Meranti
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kota Dumai
- Kota Pekanbaru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau membawahi 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 22 UPT Pemasyarakatan dan 8 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Riau, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Sri Indrapura
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
- Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru
- Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas III Rumbai
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekanbaru
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Rengat
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bengkalis
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Dumai