Surat Hasil tes HIV Positif;
Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP;
Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV;
Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan.
Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV;
Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP;
Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV;
Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait;
Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV;
Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;
Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan;
Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV