Rokan Hulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan Kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu pada tanggal 11 s/d 13 Juli 2024.
Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi Negara Indonesia sebagai negara hukum, yang mengakui, melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara untuk mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum tidak terlepas dari tingkat kepuasan penerima bantuan hukum terhadap pendampingan yang diberikan. Untuk itu, Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dewi Sri Wahyuni, beserta Pengelola Bantuan Hukum, Yosephine Iglessya dan Andi Kurnia, melakukan kegiatan pengawasan bantuan hukum tingkat daerah dengan melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian guna mendapatkan data dan fakta di lapangan.
Wawancara dilakukan kepada 8 (delapan) orang warga binaan yang merupakan penerima bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu. Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan pengawasan ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu yang disambut langsung oleh Ketua Yayasan, Andri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat miskin atau kelompok miskin. Kanwil Kemenkumham Riau akan terus berupaya untuk memastikan bahwa Hak Asasi Manusia para penerima bantuan hukum terpenuhi dengan baik.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir