Siak - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak mengadakan Sosialisasi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum Dengan Mengendapankan Diversi. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Indrapura Kantor Bupati Siak pada Rabu (10/07/2024). Kegiatan di buka oleh Kepala Bagian Hukum, Asrafli, S.H.,M.H. Turut hadir tiga orang narasumber yakni dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ariston Hotman Turnip, Pupuy dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Hamdani dari POSBAKUMADIN.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghargai partisipasi anak. Perlindungan hukum bagi anak dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.
Ariston Hotman Turnip menyampaikan, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum adalah yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Inti dari sistem peradilan pidana anak adalah mengutamakan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Mengutip Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan anak memiliki prinsip utama mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan.
Setelah penyampaian materi oleh tiga orang narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta sangat antusias dengan penyampaian yang disampaikan oleh narasumber.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir