Pekanbaru - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan Reviu atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022 dalam rangka Penyelesaian Tindak Lanjut atas temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau.
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Administrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Ade Musvira bersama operator BMN Kanwil dan Satker Riau mengikuti Entry Meeting secara virtual bersama tim Inspektorat Jenderal, Selasa (19/11/2024).
Entry Meeting ini salah satunya membahas pemanfaatan BMM yang ada di satker. Hadir secara virtual Tim Inspektorat Wilayah II, yaitu Nanih Kusnani selaku Auditor Madya dan Anton Kurniawan selaku Auditor Muda/Ketua Tim. “Dimohon hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan kalau bisa dihadiri oleh kasatker, selaku kuasa pengguna barang,” ujar Anton Kurniawan. “Semoga teman-teman dapat melengkapi data-data yang dibutuhkan, sehingga temuan BPK dapat ditindaklanjuti,” tutup Anton Kurniawan.
Agendanya, Tim Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melaksanakan Reviu atas Pemanfaatan BMN TA 2020 s.d. Semester I 2022 pada 9 Satker pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau pada 20 hingga 21 November 2024.