Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ditangkap di Dumai: Warga Asing Bangladesh Diduga Langgar Pasal 113 UU Keimigrasian

1

1

Dumai - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama masyarakat mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang warga negara asing di sebuah warung di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa warga negara asing tersebut berinisial MWA dan berkebangsaan Bangladesh. Berdasarkan pengakuannya, MWA baru saja tiba dari Malaysia. Petugas kemudian mengamankan MWA untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis (23/05/2024).

Selama pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti berupa paspor Bangladesh dengan nomor B00818335, kartu identitas negara Malaysia (i-KAD), surat izin mengemudi internasional Bangladesh, dua unit handphone, serta uang tunai 2.088 Ringgit Malaysia (RM) dan 825 Taka Bangladesh. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MWA masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal menggunakan speed boat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini terbukti dengan tidak adanya cap tanda masuk pada paspornya.

Menindaklanjuti temuan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Dumai. Dari hasil gelar perkara, PPNS menetapkan MWA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan, "Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap orang yang memasuki wilayah Indonesia mengikuti prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pelanggaran keimigrasian tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

1

1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI