Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyelenggarakan penyuluhan hukum serentak yang dilakukan secara nasional di 66 titik, terbagi atas 33 titik di Kantor Wilayah seluruh Indonesia dan 33 titik di Pemberi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (18/09/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada masyarakat dalam rangka pencegahan perundungan di Perguruan Tinggi khususnya di kedokteran.
Berdasarkan survey Asosiasi Perrguruan Tinggi Indonesia pada tahun 2022, bahwa 1 dari 5 mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan / bullying di perguruan tinggi. 34% diantaranya mengalami perundungan verbal atau psikologis dan 16% mengalami perundungan secara fisik atau seksual. Hal ini cukup memprihatinkan di dunia pendidikan.
Kegiatan ini dibuka oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara zoom dan diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di ke Kecamatan Pekanbaru Kota yang dikomandoi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili Kepala Bidang Hukum, M. Farhan Nizar dan jajaran, didampingi dari Bagian Tata Pemerintahan, Ahmad Fikri dan jajaran serta turut hadir Sekretaris Camat, R. Merza Venrian.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menyampaikan perundungan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang harus dihentikan agar dunia pendidikan dapat membangun soft skill dan hard skill peserta didiknya secara terpadu. Kementerian Hukum dan HAM turut mendukung program dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menurunkan tingkat risiko serta perilaku pembullyan.
Selanjutnya, pemaparan materi secara offline disuluh oleh penyuluh hukum ahli muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk menyampaikan materi kepada peserta yang dihadiri oleh mahasiswa, kelompok keluarga sadar hukum, ketua RT, RW, ibu PKK, karang taruna 6 kelurahan yang berada di bawah Kecamatan Pekanbaru Kota.