Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menyelenggarakan kegiatan Evaluasi dan Pelaporan HAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, pada hari Kamis (12/09/2024) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana penerapan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jenni Manalu membuka jalannya kegiatan, turut diikuti pelaksana di Bidang HAM dan Nandi Triaza Novi, dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau selaku koordinator P2HAM Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh operator P2HAM seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Provinsi Riau. Turut hadir secara daring Eka Siburian, dari Ditjen HAM sebagai narasumber.
“Mari kita sama-sama mendukung tugas dan fungsi dari Ditjen HAM dalam implementasi Pelayanan Publik berbasis HAM, kami harapkan juga bagi operator P2HAM dapat mendukung Pelayanan Publik berbasis HAM, khususnya untuk penyandang disabilitas,” ujar Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jenni Manalu.
Terdapat tiga kriteria pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai standar Permenkumham no. 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu Kriteria Ketersediaan Aksesbilitas, Kriteria Ketersediaan Sarana dan Prasarana dan Kriteria Ketersediaan Sumber Daya Manusia. Evaluasi dan Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir