Pekanbaru - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang terbuka terhadap investasi asing. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Salah satu persyaratan penting adalah kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Untuk mendapatkan ITAS Investor, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Investor asing wajib memenuhi syarat dasar seperti memiliki nilai investasi minimum yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai investasi minimum ini umumnya bergantung pada sektor usaha dan peraturan terkait. Selain itu, investor juga diwajibkan mendirikan atau memiliki saham di perusahaan lokal berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia.
Persiapan dokumen merupakan langkah penting dalam pengajuan ITAS. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi paspor asli dengan masa berlaku minimal 18 bulan, KITAS lama jika melakukan perpanjangan, surat izin usaha dari badan hukum tempat berinvestasi, NPWP perusahaan atau NPWP pribadi, surat keterangan domisili perusahaan, dan surat pengangkatan sebagai direktur atau pemegang saham.
Sebelum mengajukan ITAS, investor juga diwajibkan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. RPTKA adalah dokumen yang menjelaskan alasan penggunaan tenaga kerja asing dalam perusahaan tersebut. Setelah RPTKA disetujui, langkah berikutnya adalah mengajukan notifikasi visa ITAS kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah disetujui, visa ITAS dapat diperoleh dari Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri atau dari Kantor Imigrasi Indonesia jika investor sudah berada di Indonesia.
Setibanya di Indonesia, investor harus mengunjungi Kantor Imigrasi setempat untuk mengaktivasi ITAS dengan melakukan registrasi biometrik, termasuk pengambilan foto dan sidik jari. Setelah ITAS diaktifkan, investor akan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai bukti izin tinggal resmi di Indonesia. Jika investor tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, mereka diwajibkan mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP pribadi.
ITAS investor memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perpanjangan dilakukan di Kantor Imigrasi sebelum masa berlaku ITAS habis. Biaya pengajuan ITAS investor bervariasi tergantung pada jenis investasi serta layanan tambahan yang mungkin diperlukan, seperti penggunaan jasa agen. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para investor untuk berkonsultasi dengan agen imigrasi atau pihak terkait guna memastikan kelengkapan dokumen dan memahami prosedur yang sesuai dengan peraturan terbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai prosedur pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
"Kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Namun, kami juga mengimbau agar para investor memastikan bahwa seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi dengan benar. Hal ini penting agar proses pengajuan ITAS berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Budi Argap.