(Pekanbaru, 11/09/2024) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menggelar pembinaan terhadap Kelurahan di Pekanbaru. Sesuai dengan surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa / Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman tertib dan damai taat pada Peraturan Perundang-undangan untuk mewujudkan masyarakat peduli hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kecamatan Payung Sekaki dan Senapelan dimana dihadiri Kelompok Keluarga Sadar Hukum dari Kelurahan Bandar Raya, Kelurahan Tampan, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kelurahan Kampung Bandar, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Padang Terubuk di Kota Pekanbaru. Selain itu juga dihadiri oleh Lurah, Kasi Pemerintahan, serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan seperti RT, RW, PKK , Karang Taruna, Posyandu dan LPM.
Kegiatan pembinaan dipandu oleh David Amnil dan Gunawan Hadra dari Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Dewi Sri Wahyuni serta jajaran. Pembinaan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum terhadap masyarakat agar semakin sadar hukum. Pemateri oleh Ariston Hotman Turnip dan Nurul Aini Kamal, Penyuluh Hukum Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.