Taluk Kuantan (18/07/2024), Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumhan Riau kolaborasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Riau dan Forum Penyuluh Antikorupsi Riau dalam rangka memberikan Penyuluhan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Antikorupsi Terintegrasi kepada seluruh Kepala Sekolah Se Kabupaten Kuantan Singingi di Aula SMA Negeri 1 Taluk Kuantan. Kegiatan di buka oleh Inspektorat Provinsi dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran, Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan seluruh Kepala Sekolah se kabupaten Kuantan Singingi. Ada tiga orang narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Ariston Hotman Turnip Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Eduar Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Riau, dan Yudha Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi.
“Korupsi” sebenarnya dekat dengan pengalaman sehari-hari dan berawal dari perilaku koruptif yang sejak dini, apabila dibiasakan dapat terjadi normalisasi perilaku koruptif dan berujung pada tindak pidana korupsi di masa mendatang. Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi dalam jangka panjang. Pendidikan korupsi ini merupakan salah satu strategi nasional pemerintah sebagai upaya pencegahan korupsi melalui jalur Pendidikan di usia dini.
Ariston Hotman Turnip selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Riau Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 perbuatan korupsi yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 bentuk umum yaitu kerugian
keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap-menyuap, pemerasan dan gratifikasi. Sedangkan perilaku koruptif merupakan perilaku yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai integritas seperti sikap tidak jujur, tidak disiplin, mengambil yang bukan haknya atau perbuatan buruk lainnya. Perilaku koruptif dapat ditemui di lingkungan sekolah dan masyarakat yang apabila terus dibiarkan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Beberapa contoh perilaku koruptif yang dapat ditemui di lingkungan sekolah yakni siswa berbohong tentang harga alat-alat tulis atau kebutuhan sekolah dan siswa meminta dana yang lebih dari harga sebenarnya kepada orang tua untuk membeli barang-barang tersebut. Bila dibiarkan, seorang siswa akan terbiasa untuk selalu menaikkan angka pada anggaran dari harga yang sebenarnya sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih saat bekerja nanti. Kemudian contoh perilaku koruptif selanjutnya ialah orang tua yang memberikan sejumlah uang kepada pihak sekolah supaya anaknya diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), atau memberikan hadiah kepadaguru supaya nilai anaknya baik merupakan bentuk suap menyuap dalam sekolah.
Dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengetahuan semata ketimbang membiasakan perilaku baik. Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari proses pembelajaran yang utuh.
Oleh karena itu, inilah saatnya untuk mengembalikan sekolah sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan.