Pekanbaru, Riau – Dalam upaya mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Mal Living World Pekanbaru. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, yakni Senin dan Selasa (29-30 Juli) bertempat di Mal Living World Pekanbaru dan Rabu (31 Juli) bertempat di Pusat Pelayanan Publik Provinsi Riau ini menyajikan berbagai layanan menarik, mulai dari konsultasi seputar hak cipta, merek, paten, hingga desain industri serta tersedia juga layanan Administrasi Hukum Umum yaitu Apostille, Pewarganegaraan dan Perseroan Perorangan.
Sebagai bentuk layanan tambahan, MIC juga menghadirkan layanan jemput bola "Eazy Passport" yang memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor. Selain layanan pendaftaran kekayaan intelektual dan pembuatan paspor, MIC juga menampilkan produk-produk karya warga binaan pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memasarkan hasil karya mereka dan meningkatkan keterampilan kewirausahaan.
"Kegiatan MIC ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir. "Kami ingin masyarakat lebih memahami pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual."
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengungkapkan bahwa MIC merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya di bidang kekayaan intelektual. " Melalui MIC, masyarakat tidak hanya dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual, tetapi juga mendapatkan edukasi dan konsultasi secara langsung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi mereka," ujarnya
Senada dengan Kepala Kantor Wilayah, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia memberikan pemaparan menarik mengenai pentingnya kekayaan intelektual dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Beliau mencontohkan keberhasilan kopi-kopi khas Indonesia seperti Lintong, Sidikalang, dan Gayo yang berhasil menembus pasar internasional dan dihargai tinggi karena telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
"Pendaftaran kekayaan intelektual dapat meningkatkan nilai ekonomis suatu produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas," ujar Asep Kurnia. "Dengan melindungi kekayaan intelektual, kita tidak hanya melindungi hasil karya kita, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi negara."
Kehadiran MIC di Mal Living World Pekanbaru diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Riau dan mendorong tumbuhnya inovasi serta kreativitas masyarakat.
Turut hadir pada pembukaan MIC ini Pj. Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi, Pj. Walikota Pekanbaru yang diwakili oleh Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Eka Putra, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik.
Saat pembukaan MIC ini, warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru turut menampilkan Marching Band. Selain itu, juga dilaksanakan perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Pekanbaru, Bappeda Siak, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Universitas Hangtuah Pekanbaru, Politeknik Caltex Riau, Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia, Kampus Sekolah Tinggi Teknologi Pekanbaru dan STIKes Tengku Maharatu.
Selain itu Asep Kurnia yang turut didampingi Budi Argap Situngkir juga menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual kepada pemilik Hak Cipta lagu, karya tulis, seni umum serta merek.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir