Pekanbaru (29/07/2024) - Kementerian Hukum dan HAM RI telah membuka akreditasi ulang / perpanjangan sertifikasi bagi seluruh Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 dimulai tanggal 15 Juli 2024 s/d 2 Agustus 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan verifikasi kelengkapan dan dokumen fisik terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang telah mendaftar dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, M. Farhan Nizar.
Dalam sambutannya, M. Farhan Nizar mengatakan bahwa kegiatan ini akan melihat dokumen secara fisik yang diupload didalam aplikasi Sidbankum. Dilaksanakan dari tanggal 29 Juli s/d 1 Agustus 2024. Jika ada kesalahan penginputan dalam aplikasi maka harus disesuaikan dengan dokumen fisik, selain itu untuk melihat kebenaran data yang terinput dalam sistem sebelum pendaftaran ditutup. Adapun perbaikan ketidaklengkapan dokumen dapat dilakukan sebelum tanggal 23 Agustus 2024.
Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Riau yang telah bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ada 14 (empat belas), yaitu Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Riau, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS), LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Ananda, Forum Masyarakat Madani Indonesia, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumadin) Pelalawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Dumai, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis. Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM akan membantu masyarakat tidak mampu dalam perkara baik litigasi maupun non litigasi.