Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Sosialisasi Stranas Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Pelalawan – Kanwil Kemenkumham Riau adakan kegiatan Sosialisasi Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan Hak Asasi Manusia bertempat di Hotel Unigraha lantai II, kawasan perkantoran PT. RAPP Kabupaten Pelalawan, Riau pada Jumat (17/05/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, Kepala Divisi Keimigrasian, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi, Pejabat Struktural JFT dan JFU kanwil kemenkumham Riau, diikuti Pimpinan PT. RAPP beserta jajarannya,serta pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan PT. RAPP.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Riau oleh Pj. Gubernur Riau pada 28 April 2024, serta penerbitan SK Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Riau Nomor Kpts.322/III/2024 pada 20 Maret 2024. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dengan cepat merespons program kerja dari Stranas Bisnis dan HAM tersebut dengan mengadakan sosialisasi di salah satu perusahaan di Kabupaten Pelalawan. Pimpinan PT. RAPP di Pelalawan menyambut baik program ini dengan berkolaborasi bersama Kemenkumham Riau untuk meningkatkan dan memenuhi hak asasi manusia serta mendukung peran program Bisnis dan HAM bagi pelaku usaha, khususnya di kawasan PT. RAPP.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menjelaskan tiga pilar utama pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Bisnis dan HAM, yaitu Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan pertanggungjawaban perusahaan dalam menghormati HAM masyarakat dan bertanggung jawab kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik memaparkan kepada para peserta bahwa dalam mewujudkan stranas ini, kita harus saling bahu-membahu karena strategi bisnis dan ham memiliki tiga strategi utama yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas dan promosi bisnis dan HAM. Pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif juga merupakan faktor utama dalam terwujudnya hal ini.
Selanjutnya, Kepala Bidang HAM memaparkan tugas teknis dari Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM, antara lain mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, dengan melakukan rapat koordinasi, identifikasi pelaku usaha, serta sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan terkait pelaksanaan Aksi BHAM melalui aplikasi PRISMA. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, termasuk memantau pengaduan masyarakat, pelaksanaan dan keberhasilan Aksi BHAM, menindaklanjuti hasil evaluasi, dan melakukan evaluasi kinerja pelaku usaha, melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM Daerah kepada GTN BHAM, yang dilakukan sekali dalam setahun dan disampaikan oleh Gubernur kepada GTN BHAM.
Di akhir paparannya, Kepala Bidang HAM menekankan bahwa Stranas Bisnis dan HAM bertujuan untuk memberikan arahan, mendorong mekanisme pencegahan dan pemulihan dampak negatif dari kegiatan bisnis, meningkatkan sinergitas, serta mendorong koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kasubbid Pemajuan HAM, Jenny Manalu yang turut hadir dalam kegiatan ini menjelaskan hal lain yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan HAM yakni pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat, khusunya kelompok rentan seperti lansi, disabilitas, anak anak dan ibu hamil dan menyusui. Kementerian hukum dan ham sudah mengatur mengenai kriteria dan indikator penilaian publik berbasis HAM bagi unit kerja dalam memberikan pelayanan. Semoga dengan adanya komitmen stranas BHAM menjadi tujuan yang efektif untuk mendukung bisnis dan HAM. Kegiatan ini diakhiri dengan peninjauan langsung PT. RAPP.