Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Stikes Maharatu sebagai langkah awal pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di kampus tersebut. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Ketua Stikes Maharatu ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh jajaran pengurus Stikes Maharatu serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa, 12 November 2024.
Koordinasi ini dilakukan sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Ketua Stikes Maharatu, Carles, S.Kep, M.Si., menyambut langsung Tim Kanwil Kemenkumham Riau dan menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Carles berharap keberadaan Sentra KI di Stikes Maharatu dapat mendorong pengembangan inovasi dan perlindungan hak intelektual sivitas akademika.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Stikes Maharatu dan Kanwil Kemenkumham Riau tentang pelayanan hukum. Ketua LPPM Stikes Maharatu, Shinta Dewi Kasi Bratha, juga hadir dan direncanakan akan memimpin pusat Sentra KI di kampus tersebut.
Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, bersama tim menyampaikan prosedur dan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi untuk membentuk Sentra KI di Stikes Maharatu. Selain itu, tim Kanwil Kemenkumam Riau memberikan pendampingan terkait pembentukan akun-akun pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk akun untuk hak cipta, paten, desain industri, dan merek. Akun-akun ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari kampus.
Kegiatan koordinasi berjalan lancar, dan diharapkan ke depan kerja sama ini dapat berkembang lebih jauh. Sentra KI di Stikes Maharatu diharapkan dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mendukung kemajuan akademik serta inovasi di kampus.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir