Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tengah gencar mendorong peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. Salah satu upaya konkritnya adalah dengan melakukan evaluasi terhadap Kelurahan Sadar Hukum di Kota Pekanbaru.
Kegiatan pengumpulan data dukung untuk penilaian Kelurahan Sadar Hukum ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sail, Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh para Lurah dari 44 Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan oleh Walikota Pekanbaru.
Penilaian terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan pada empat dimensi utama, yakni akses Informasi Hukum untuk mengetahui sejauh mana masyarakat mendapatkan informasi hukum yang mudah diakses dan dipahami, implementasi hukum untuk mengukur bagaimana masyarakat menjalankan norma hukum dalam kehidupan sehari-hari, akses keadilan yaitu Kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan serta demokrasi dan regulasi untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan dan sejauh mana peraturan daerah dilaksanakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir melalui Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, M. Farhan Nizar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan desa/kelurahan sebagai desa sadar hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat Indonesia sebagai negara hukum. "Kesadaran hukum masyarakat yang tinggi adalah kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai," ujar Farhan.
Lebih lanjut, Farhan Nizar menjelaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada hasil kuisioner yang diisi oleh aparat desa atau pejabat yang berwenang. Data yang terkumpul akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kelayakan suatu kelurahan ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
Proses pembentukan Kelurahan Sadar Hukum ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan adanya Kelurahan Sadar Hukum diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang lebih baik.
Data yang berhasil dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kelurahan mana saja yang layak ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Riau akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada kelurahan-kelurahan yang telah ditetapkan, agar program ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir