Pekanbaru - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menggelar kegiatan DJKI Mengajar dengan Tema “RuKI Bergerak, DJKI Goes to School” di MTs Negeri 3 Kota Pekanbaru, pada Rabu (28/08/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mensosialisasikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual kepada generasi muda. RuKI atau Guru KI yang memiliki peran untuk menyentuh atau berinteraksi langsung kepada adik-adik di seluruh Indonesia dalam memberikan edukasi terkait KI pada program DJKI Mengajar. Kegiatan Pelaksanaan Agenda RUKI (Guru Kekayaan Intelektual) dilaksanakan dengan tujuan sebagai wujud komitmen dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi KI sejak dini serta untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan KI.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, dan tim guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kemenkumham Riau turut serta dalam kegiatan ini. Turut hadir Kepala Sekolah MTs Negeri 3 Kota Pekanbaru, Sukeimi, didampingi Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Hayatirruh beserta guru-guru dan siswa-siswi kelas VII, VIII dan IX MTs Negeri 3 Kota Pekanbaru.
Bertempat di Aula MTsN 3 Pekanbaru, kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya lalu dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Sekolah MTs Negeri 3 Kota Pekanbaru, Sukeimi. “Saya mengucapkan terima kasih kepada kanwil Kemenkumham Riau atas terselenggaranya kegiatan ini. Kami berharap agar siswa-siswi bisa mendapatkan ilmu tentang apa itu Kekayaan Intelektual,” ujar Sukeimi.
Selanjutnya, Mirsahwal selaku Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, menyampaikan sambutan yang sekaligus membuka kegiatan. “Terimakasih kepada kepala sekolah beserta jajarannya, semoga dengan diadakan DJKI Mengajar dapat melatih anak-anak mengasah pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat mereka sendiri, serta menghasilkan karya terutama dalam bidang KI,” ujar Mirsahwal.
Dilanjutkan dengan Penyerahan Cindera Mata dan Foto Bersama kemudian dilanjutkan dengan sesi DJKI Mengajar oleh tim guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kemenkumham Riau. Dalam kesempatan tim guru Kekayaan Intelektual (RuKI) memberikan pemaparan dan berbagi pengetahuan tentang berbagai jenis Kekayaan Intelektual (KI), seperti Merek, Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang dan Desain Industri.
Guru Kekayaan Intelektual mengajak siswa dan siswi MTs Negeri 3 Kota Pekanbaru untuk aktif bertanya dan menjawab pertanyaan untuk menguji seberapa jauh pengetahuan siswa dan siswi terhadap Kekayaan Intelektual. Setelah disampaikan materi, Guru Kekayaan Intelektual juga memberikan kuis dengan post test untuk menguji apakah siswa dan siswi paham dengan apa yang sudah dijelaskan oleh Guru Kekayaan Intelektual. Siswa dan siswi MTs Negeri 3 Kota Pekanbaru terlihat antusias mengikuti kegiatan ini dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada tim guru Kekayaan Intelektual (RuKI).
Melalui program DJKI Mengajar ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar, baik di tingkat SD, SMP dan SMA, akan pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Kekayaan Intelektual.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir