.
Pekanbaru – Pada Rabu (28/08/2024) bertempat di ruang Pokja 1, Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik membuka jalannya rapat harmonisasi ini dengan didampingi Kepala Bidang Hukum, Farhan Nizar serta turut diikuti para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau.
Turut hadir jajaran dari Pemerintah kabupaten Rokan Hulu diantaranya dari Bapenda Rokan Hulu dan Bagian Hukum Pemkab Rokan Hulu mengikuti langsung jalannya rapat dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun terdapat tiga Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasi, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah, Rancangan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yaitu membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan yang baik dan adil, untuk itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi ini merupakan forum diskusi, teman-teman bisa memberikan tanggapan, Saya juga berpesan kepada para perancang agar dari hasil rapat harmonisasi kita, kita juga melampirkan hasil tanggapan dan masukkan dari Kanwil Kemenkumham Riau agar dapat menjadi masukan oleh Pemkab Rokan Hulu,” tutup Edison Manik.
.