Medan - Penelitian Kemasyarakatan sendiri merupakan kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan pada Klien Pemasyarakatan, penjamin, lingkungan sosial dan pemerintah sekitar di tempat tinggal klien pemasyarakatan. Data dari hasil penelitian ini akan digunakan sebagai dasar untuk pemberian rekomendasi pada pemberian re-integrasi, kegiatan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan pada Klien Pemasyarakatan.
Bertempat di Hotel Santika Premiere Medan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Riau, Agus Heryanto, mengikuti kegiatan Lokakarya Rancangan Permenkumham tentang Penelitian Kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berlangsung dari tanggal 27 sampai 29 Mei 2024 ini.
Lokakarya dibuka oleh dibuka oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto. Jumlah Peserta kegiatan ini sebanyak 20 orang peserta terdiri dari Kanwil Kemenkumham Riau, Aceh, Lampung, Bengkulu, Jambi, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten,l dan Kepulauan Riau.
Hari pertama kegiatan dimulai dengan agenda Global Value of Pre Investigation Report on Criminal Justice System oleh Raby Pramudatama National Program Coordinator UNODC dilanjutkan dengan Overview Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman dan Tata Cara Penjelasan Teknis Simulasi Litmas.
Hari kedua kegiatan dilanjutkan dengan agenda Paparan Oleh Bapak Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia serta dilanjutkan dengan Agenda Simulasi Penelitian Kemasyarakatan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penelitian Kemasyarakatan berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hari ketiga kegiatan berupa penutupan dan pemulangan peserta kegiatan difasilitasi oleh penyelenggata UNODC dan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan.
"Lokakarya ini sangat penting dan bermanfaat untuk keberlanjutan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Semoga dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Pemasyarakatn," sebut Agus.