Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kopi Liberika Rangsang dan Sagu Meranti Berpotensi Mendunia, Budi Argap Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pengawasan

01

01

 

Selatpanjang – “Kekayaan Intelektual merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi. Perlindungan Kekayaan Intelektual ini penting untuk mendorong kreativitas dan inovasi, serta untuk meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir saat membuka kegiatan kerjasama pemantauan pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual bertempat di Grand Meranti Hotel Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (29/5/2024).

Mengangkat tema "Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis (IG) sebagai upaya dalam perlindungan Kekayaan Intelektual", Budi Argap Situngkir menyampaikan Indikasi Geografis yang merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual Komunal adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan manusia sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

“Saat ini untuk Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat ada dua yaitu kopi Liberika Rangsang Meranti dan Sagu Meranti. Indikasi Geografis yang sudah terdaftar ini, pengawasan menjadi penting untuk dilakukan untuk memastikan reputasi, karakteristik dan kualitas produk masih tetap terjaga,” ujar Budi Argap Situngkir kepeda peserta kegiatan yang terdiri dari Kepala dan Perwakilan OPD beserta Forkopimda Kabupaten Kep. Meranti, pelaku UMKM dan Akademisi.

Sebagai upaya memaksimalkan pengawasan atas produk Indikasi Geografis yang dihasilkan, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa diperlukan pembentukan Pokja Pengawasan pada setiap daerah dimana produk IG dihasilkan.

“Dengan adanya Pokja Pengawasan di Kabupaten Kepulauan Meranti ini, diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi dalam melakukan pengawasan yaitu rentang kendali yang terlalu jauh dan panjang dari Pemerintah Pusat ke semua Pemerintah Daerah dimana produk IG dihasilkan,” tutur Budi Argap Situngkir yang turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria dan Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang Sugiyanto.

Diharapkan masyarakat sebagai pelaku usaha dan pemilik hak atas Kekayaan Intelektual sadar akan pentingnya melindungi hak mereka serta meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi.  “Kanwil Kemenkumham Riau akan selalu mendorong dan membantu pelaku usaha serta Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki sehingga meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk di pasar global sekaligus melindungi dari peniruan yang imbasnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau,” tutup Budi Argap Situngkir.

08

08

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI