Pasir Pengarayan- Dalam rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Kepada Petugas Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Agus Heryanto dan Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Tarmizi melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengarayan. (Selasa, 29 Oktober 2024).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengarayan, Effendi Parlindungan Purba beserta Jajarannya. Kadivpas dan Tim mengawali kunjungan dengan memantau Layanan Kunjungan bagi Masyarakat, memastikan pelaksanaan Layanan terhadap Masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur. Selain itu, Kadivpas juga meninjau sejumlah area penting, termasuk area brandgang blok hunian dan dapur Lapas, guna memastikan bahwa fasilitas di Lapas berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain melakukan pengecekan, Kadivpas juga memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasir Pengarayan. Dalam arahannya, Kadivpas menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan deteksi dini, diantaranya melalui penggeledahan, tes urine, pemantauan ataupun pengawasan, serta melakukan sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP) sesuai dengan Prosedur.
"Saya selalu mengingatkan agar seluruh jajaran terus melakukan deteksi dini, baik melalui penggeledahan, tes urine, pemantauan langsung maupun dengan CCTV, serta menjalankan sidang TPP dengan baik dan sesuai Prosedur guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban" Sebut Kadivpas.
Kadivpas juga mengingatkan bahwa lingkungan kerja di Lapas adalah rumah kedua bagi seluruh petugas pemasyarakatan. Sebagai "rumah", tempat ini perlu dijaga, dirawat, serta dihormati dengan sebaik-baiknya, termasuk menjaga nama baik institusi dengan menjalankan tugas tanpa pelanggaran.
"Bapak dan Ibu sekalian, kantor kita ini adalah rumah kedua, tempat mencari nafkah, dan tempat kita menghabiskan waktu bekerja. Seperti halnya rumah, maka kantor perlu kita jaga, rawat, dan kita hargai sebaik mungkin, serta menjaga nama baik dengan menghindari segala bentuk pelanggaran," tambah Kadivpas.
Dalam arahannya, Kadivpas juga menyampaikan bahwa pelanggaran oleh pegawai akan dikenakan konsekuensi tegas, mulai dari hukuman disiplin, sidang kode etik, hingga pidana apabila terkait tindak pidana. Sementara itu, bagi Warga Binaan yang melanggar aturan, dapat dikenakan sanksi seperti Tutup Sunyi/Straf Sel, Register F, atau bahkan pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan.
Tidak kalah penting, Kadivpas mengingatkan untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan pada tempat-tempat dan situasi rawan terjadinya pelarian diantaranya Pos menara tinggi, Pengeluaran tanpa izin, dan Pengawalan Warga Binaan yang harus dirawat di Rumah Sakit.
Selain penguatan keamanan, Kadivpas juga menyampaikan pentingnya program pemberdayaan bagi Warga Binaan untuk mendukung ketahanan pangan. Pemberdayaan ini berupa pelatihan dan praktik langsung dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan. Dengan memanfaatkan lahan yang ada di lingkungan Lapas, Warga Binaan diajak aktif berkontribusi dalam menghasilkan bahan pangan seperti sayuran, ikan, dan produk lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberi mereka keterampilan baru sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Kunjungan Kadivpas beserta Tim ditutup dengan Foto bersama Jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pengarayan. Kedatangan Kadivpas ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengarayan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Warga Binaan.