Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

85 Narapidana Buddha di Riau Mendapatkan Remisi Waisak, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau: "Bukan Hanya Hak, Tapi Tanggung Jawab"

01 

 

 

01

 

Pekanbaru – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2024, sebanyak 85 narapidana dan anak binaan yang tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Remisi khusus ini merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan tekun.

"Remisi ini bukan hanya hak untuk narapidana, tetapi juga tanggung jawab. Diharapkan dengan mendapatkan remisi, para narapidana dan anak binaan dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melakukan tindak pidana," ujar Budi Argap Situngkir.

"Dari 130 orang narapidana beragama Buddha di Provinsi Riau, terdapat 84 orang yang mendapatkan RK I, atau pengurangan masa hukuman. Dan ada 1 orang yang mendapatkan RK II, artinya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman," jelas Budi Argap.

Budi Argap menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Pemberian remisi ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (23/5/2024). Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan dengan narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 21 orang, di mana 1 orang di antaranya langsung bebas. Kemudian, Lapas Kelas IIA Bengkalis diikuti dengan 16 narapidana penerima remisi, dan Rutan Kelas I Pekanbaru dengan 10 narapidana penerima remisi.

Besaran remisi khusus yang diterima juga berbeda-beda, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama, narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan dapat remisi 1 bulan.

Selanjutnya, untuk tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya, narapidana maksimal memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

Untuk 85 narapidana Riau yang mendapatkan Remisi Waisak ini, rinciannya adalah 8 orang menerima pengurangan masa hukuman 15 hari, 58 orang menerima remisi 1 bulan, 13 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Proses pemberian remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat.

"Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungutan liar dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. Akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas," tutup Budi Argap Situngkir

06

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI