Rokan Hulu - Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya berpotensi mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai wujud konkrit implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga pengawas dan pengatur profesi notaris senantiasa pro aktif mendorong penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Selaras dengan hal dimaksud, Senin (20/05/2024) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Tim Kantor Wilayah menggelar koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) beserta notaris Kabupaten Rokan Hulu
Koordinasi dan pertemuan ini digelar sebagai bentuk pendampingan terhadap 1 (satu) orang notaris yang belum melakukan pengisian kuosioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta wawancara terhadap 4 (empat) orang notaris yang dinilai memiliki resiko tinggi berdasarkan hasil analisa pengisian kuosioner PMPJ.
Melalui diskusi pada kesempatan yang sama, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau turut mendorong partisipasi aktif Majelis Pengawas Daerah beserta notaris Kabupaten Rokan Hulu dalam implementasi PMPJ demi menghindari dan mencegah transaksi yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang.