UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dicabut Dan Tidak Berlaku Lagi, Ditjen Pemasyarakatan Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

IMG 20220822 WA0036IMG 20220822 WA0036

Pekanbaru - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Pemasyarakatan se-Provinsi Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Acara diawali dengan mendata peserta yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara virtual di seluruh UPT Se-Indonesia ini oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Heni Yuwono yang merupakan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, kemudian memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.

Heni menyampaikan bahwa saat ini jajaran Pemasyarakatan patut bersyukur dan berbahagia, dengan disahkannya Undang- Undang Pemasyarakatan yang baru, diharapkan proses pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal. "Hal tersebut menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimplementasikan Undang-undang tersebut guna mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia yaitu memberikan jaminan pelindungan terhadap hak warga binaan," ucap Heni. Pemasyarakatan juga harus bisa meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian WBP agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingg dapat kembali digerima di temah-tengah masyarakat.

"UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini menjelaskan pembinaan pemasyarakatan bertujuan menciptakan warga yanv baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat berperan aktif dalam pembangunan," ucap Mulyadi menimpali.

Sosialisasi ini juga menhadirkan Yunaedi, narasumber yang merupakan Ketua Umum DPP IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) yang membahas mengenai sosialisasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang disampaikan langsung oleh tim dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.

Selanjutny Kadiv Pemasyarakatan berharap agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan seluruh Petugas Pemasyarakatan untuk dapat mensosialisasikan UU yang baru diteken oleh Presiden Jokowi ini dengan baik, tertib dan terkesuruhan kepada warga binaan dan masyarakat. Kegiatan sosialisasi juga dapat disampaikan melalui infografis dan poster yang kemudian diposting di media sosial masing-masing pegawai UPT.

IMG 20220822 WA0040IMG 20220822 WA0040


Cetak   E-mail