Pekanbaru - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan diseminasi dan asistensi pedoman kegiatan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah pada Jumat (17/05/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nurhasanah Harahap beserta jajaran dan Analis Hukum Madya, Nurhayati.
Dalam kegiatan ini, peserta diberikan paparan mengenai cara melakukan analisis terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). Selain itu, dijelaskan pula kriteria Permenkumham yang dapat dipilih sebagai objek analisis. Kanwil Kemenkumham Riau, diarahkan untuk mengisi kertas kerja sebagai bagian dari proses analisis tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam melakukan analisis kebijakan di wilayah, sehingga dapat menghasilkan evaluasi kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap kantor wilayah dapat menerapkan pedoman analisis kebijakan dengan lebih efektif dan efisien.
Kegiatan diseminasi dan asistensi ini merupakan langkah strategis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan di tingkat pusat dapat diimplementasikan dan dievaluasi dengan baik di daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum dan HAM yang berlaku.