Pekanbaru – Untuk menghindari potensi sengketa dan permasalahan hukum terkait fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Wilayah yang mengangkat tema “Peningkatan Pemahaman Layanan Fidusia bagi Masyarakat dan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya”, Senin (27/5/2024) bertempat di Ballroom Royal Asnof Hotel Pekanbaru.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fidusia dan tata cara penghapusannya. Fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan yang semakin populer di masyarakat. Jaminan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti modal usaha, membeli rumah, atau keperluan lainnya.
“Contoh Fidusia yang paling banyak digunakan masyarakat diantaranya adalah kredit kendaraan. Di Provinsi Riau, Pendaftaran perjanjian fidusia cukup tinggi yakni terdapat 247.019 transaksi selama tahun 2023. Dengan banyaknya jumlah pengguna fidusia tentunya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya. “Tentunya kami juga berharap dengan banyaknya transaksi fidusia, pengguna layanan fidusia juga dapat memahami dampak yang dapat ditimbulkan selama perjanjian baik pendaftarannya, perubahan dan penghapusannya”
Budi Argap lalu menyampaikan bahwa Fidusia yang telah berakhir masa penjaminan objeknya terjadi penumpukan data pada sistem AHU Online sehingga berakibat hukum pada status fidusianya. Agar dapat difidusiakan ulang, maka penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dapat melakukan penghapusan atau roya pada objek yang sudah berakhir masanya sesuai ketentuan. Jaminan fidusia dapat dihapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Turut hadir pada sosialisasi ini, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik dengan peserta yang terdiri dari notaris, perbankan, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Untuk meningkatkan pemahaman terkait layanan fidusia beserta problematikanya, dihadirkan berbagai narasumber yang ahli dibidangnya yakni Rosyidi Hamzah dari Universitas Islam Riau, Rudi Pardede dari Polresta Pekanbaru, dan Tito Utoyo dari Notaris.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir