TINDAKLANJUTI ADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN NOTARIS, MPD PEKANBARU GELAR PEMERIKSAAN

IMG 20220907 WA0023

Pekanbaru – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyalahgunaan kewenangan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Rabu (07/09). Pemeriksaan yang dipimpin oleh Farhan Nizar selaku ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Pekanbaru sekaligus Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau bersama dengan Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tim Pemeriksa terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi, Notaris serta dibantu oleh sekretaris. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” terang Farhan.

Sebelumnya, telah disampaikan adanya aduan dugaan pemalsuan tanda tangan akta yang dilakukan oleh Notaris. Untuk itu dibentuk Tim Pemeriksa guna menelaah lebih mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris terlapor. “Sebelum memberi sanksi kepada notaris yang melanggar kode etik notaris atau aturan hukum perlu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” imbuh Farhan.

Proses pemeriksaan berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari pelapor. Tim pemeriksa melakukan seluruh prosedur pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.08.10. Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

IMG 20220907 WA0024


Cetak   E-mail