Siak - Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan Kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah dan Pemeriksaan Faktual Lapangan di Kabuputen Siak pada Jumat (30/08/2024).
Pendampingan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum tidak terlepas dari tingkat kepuasan penerima bantuan hukum terhadap pendampingan yang diberikan. Untuk itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan kegiatan pengawasan bantuan hukum tingkat daerah dengan melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Siak Sri Indrapura. Tim Panwasda disambut oleh Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Juniarti dan jajaranan. Kegiatan dilaksanakan guna mendapatkan data dan fakta di lapangan. Wawancara dilakukan kepada 6 (enam) orang warga binaan pemasyarakatan yang merupakan penerima bantuan hukum.
Tim Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengawasan bantuan hukum dan pemeriksaan factual lapangan kepada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak. Tim Panwasda disambut oleh Ketua Posbakumadin Siak, Abdul Aziz yang diwakili oleh Dodi Muktiyadi selaku advokat beserta paralegal dan tenaga administasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang diwakili oleh Tim Panwasda menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan realita yang terjadi di lapangan terkait kegiatan pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan melakukan pengecekan fisik kesesuaian berkas permohonan bantuan hukum yang diunggah pada aplikasi Sidbankum. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sarana dan prasarana kantor dalam rangkaian kegiatan akreditasi ulang pemberi bantuan hukum periode 2025-2027. Tim Panwasda kembali mengingatkan agar Posbakumadin Siak tetap berkomitmen dalam melakukan pendampingan bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miskin.