SOSIALISASI, PEMBINAAN SERTA MONEV DISIPLIN DAN MUTASI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

01

01

 

Pekanbaru – Pemerintah pada beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan tersebut. Agar setiap insan Pengayoman memahami aturan yang baru ini, Tim dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang diketuai Sub Koordinator Pembinaan dan pemghargaan pegawai II, Esty Kartika Wulandari menggelar Sosialisasi, Pembinaan serta Monitoring Evaluasi Disiplin dan Mutasi Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Rabu (31/8) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh Gedung Kanwil Kemenkumham Riau.

Sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham ini, Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud yang didampingi Kepala Bagian Umum, Nurhayati Sitorus menyampaikan bahwa pemahaman PNS mengenai disiplin sangat penting untuk mewujudkan Abdi Negara yang sesuai dengan Core Value ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

“Kedisiplinan merupakan hal yang penting dan mendasar dalam merubah budaya kerja organisasi dengan goals yang akan dicapai pada penerapan reformasi birokrasi. Di era saat ini, disiplin seorang PNS tidak hanya sebatas pada jam kerja namun juga kinerja individu yang berdampak pada capaian kinerja organisasi. Karena tiap individu PNS harus berkontribusi agar kinerja organisasi dapat tercapai,” ujar Brahmantyo Machmud.

“Diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik sehingga aturan ini dapat tersampaikan pada seluruh pegawai pada satuan kerja masing – masing sehingga peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dengan harapan terciptanya kedisiplinan yang menjadi budaya kerja secara berkelanjutan,” tutup Brahmantyo.

Pada hari pertama ini, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan materi dan diskusi terkait Penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Prosedur upaya adminisratif berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN, serta Proses Mutasi Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi.

06

06

 

 

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu


Cetak   E-mail