Pekanbaru - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah tim yang dibentuk bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan Sidang TPP untuk memindahkan narapidana dengan alasan keamanan, pembinaan, dan maupun atas permintaan sendiri.
Atas Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, rapat TPP ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Divisi Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP terhadap usulan pemindahan 70 narapidana yang berasal dari 3 UPT Pemasyarakatan, yaitu Lapas Kelas IIA Bengkalis, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, dan Rutan Kelas I Pekanbaru. Selain Kadivpas, turut hadir Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Agus Heryanto, bersama Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Subakdo Wulandoro, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan.
“Saya minta sidang TPP ini bukan hanya sebatas formalitas untuk melengkapi persyaratan saja, tapi benar-benar diteliti dan ditelusuri dengan seksama terkait alasan, data dukung, serta kelengkapan pemindahan narapidana tersebut,” sebut Ricky. Sewaktu pelaksanaan, seluruh anggota TPP menyampaikan argumen dan pendapat sehingga pemindahan ini nantinya dapat dipertanggungjawabkan.
70 orang narapidana yang dipindahkan ini merupakan narapidana yang sering melakukan pelanggaran tata tertib keamanan, dan ada pula dengan alasan kesehatan. Pemindahan narapidana juga dilaksanakan untuk pemerataan penghuni lapas/rutan untuk meminimalisir overcrowding di wilayah Provinsi Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan data dukung pemindahan, seluruh anggota TPP sepakat untuk memindahkan 70 orang narapidana tersebut ke tiga lapas/rutan lainnya yang ada di Riau.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir