SAMBANGI KANIM DUMAI, KADIV ADMINISTRASI KANWIL KEMENKUMHAM RIAU INGATKAN PENTINGNYA PELAYANAN PUBLIK PRIMA TANPA KORUPSI

1

1

Dumai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui divisi Administrasi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, Jumat (18/8). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus yang sekaligus bertindak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Program dan Humas beserta Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Ibnu Rizal, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Koko Syawaluddin Sitorus, Penyuluh Ahli Muda Ariston Turnip dan jajaran dari Bagian Program dan Humas melaksanakan kunjungan kerja dengan tujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Unit Pengendali Pungli dan Gratifikasi serta Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP/LKJiP).

Kunjungan dimulai dengan memeriksa ruang pelayanan dan melakukan wawancara dengan para penerima layanan dengan didampingi langsung oleh Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting.

“Diusulkan ataupun tidak, pelaksanaan Reformasi Birokrasi menjadi tugas wajib bagi seluruh satuan kerja. Pelayanan yang prima serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai seperti pada Kanim Dumai ini diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga tahun depan dapat masuk menjadi salah satu kandidat satuan kerja menuju WBBM," puji Johan Manurung.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian penguatan kepada jajaran Kanim Dumai oleh Kepala Divisi Administrasi. "Kami senantiasa mengingatkan untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sehingga tidak tersandung kasus apapun. Bekerjalah dengan baik dan jauhkan diri dari narkoba. Setiap program kerja dilaksanakan dengan baik dan lakukan evaluasi secara berkala dengan didukung dengan laporan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," pesan Johan Manurung.

Beliau juga memberikan penguatan terkait kehumasan dan pelaksanaan reformasi birokrasi terutama dalam memenuhi data dukung sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Pada kesempatan ini, dilakukan pula sosialisasi oleh Ariston Turnip selaku Penyuluh Anti Korupsi bersertifikasi dari KPK terkait pencegahan korupsi dan stop gratifikasi. “Ketika ada masyarakat yang memberikan imbalan lebih dari yang seharusnya atas dasar penerimaan layanan, itu wajib dilaporkan. Itulah pentingnya ada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), jadi ketika sudah dilaporkan, tim UPG akan meneruskan laporan hingga ke KPK," terang Ariston Turnip.

Kegiatan juga dimeriahkan dengan adanya kuis yang dilaksanakan untuk mengukur pemahaman para peserta dalam menyerap materi yang diberikan, dan ditutup dengan sesi diskusi tanya-jawab dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

1

1


Cetak   E-mail