Pekanbaru – Pada Jumat (11/10/2024) dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum antara 14 Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Penandatanganan Kontrak Addendum Pemberian Bantuan Hukum Triwulan III Anggaran 2024 disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Agus Heryanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Turut hadir Ketua dan perwakilan dari setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terdaftar.
Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menyampaikan harapannya terhadap pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu di Provinsi Riau agar dapat berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran. "Kami mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin selama ini dan berharap semoga penyelenggaran pemberian bantuan hukum kepada masyarakat juga akan tepat sasaran. Negara mengapresiasi rekan-rekan semua melalui kontrak yang akan kita tandatangani bersama ini, semoga juga bermanfaat untuk perkembangan Lembaga yang rekan-rekan pimpin,” ujar Budi Argap.
Menambahkan pesan dari Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik menyampaikan agar berjalannya bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dapat tepat sasaran dibutuhkan pembagian tugas yang baik dalam setiap OBH agar nantinya masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat merasakan manfaatnya dengan baik.
Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Addendum Pemberian Bantuan Hukum Triwulan III Anggaran 2024 antara Kakanwil dengan seluruh Pemberi Bantuan Hukum. Kegiatan di tutup dengan diskusi dan tanya jawab.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir