Pekanbaru, 17 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan dua orang diduga warga negara asing (WNA) asal Thailand. Kedua WNA tersebut diduga telah masuk ke Indonesia secara ilegal serta salah seorang diantaranya menggunakan dokumen Indonesia untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang turut didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ricky Rachmawan dan Penanggung Jawab Pengawasan Keimigrasian Wilayah I Direktorat Jenderal Imigrasi, Prihatno Juniardi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/10/2024) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh.
Peristiwa bermula saat seorang perempuan inisial JJ (24) mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk mengajukan permohonan paspor Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2024. Berkat kejelian petugas, meskipun telah membawa persyaratan dokumen lengkap namun petugas mencurigai perempuan tersebut karena tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial SK," ungkap Budi Argap.
Lebih lanjut, Budi Argap menjelaskan bahwa JJ tersebut diduga melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2024, berinisial TK (68) yang merupakan ibu dari JJ turut diamankan ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Dumai. Yang bersangkutan datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua orang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur darat dari Thailand ke Malaysia, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan speedboat (jalur laut) menuju Batam dan ke Dumai.
Sedangkan sang ibu diduga dikenai pasal 9 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengungkap kasus ini, berkat kejelian dan ketelitian dalam bertugas," ungkap Budi Argap Situngkir.
“Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan. Penyerahan ini berkaitan dengan upaya yang bersangkutan dalam mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Dari pengembangan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian,” pungkas Budi Argap.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas orang asing di Indonesia. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya orang asing yang mencurigakan atau melakukan aktivitas yang melanggar hukum," ujar Budi.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir