PERCEPATAN LAYANAN APOSTILLE DI WILAYAH, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU SAMBUT TIM KERJA PENYELENGGARA LAYANAN APOSTILLE DARI DITJEN AHU

1

2

Pekanbaru – Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Layanan Apostille sebagai implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sejak tanggal 4 Juni 2022, maka perlu disiapkan pelaksanaan pencetakan Sertifikat Apostille serta layanan konsultasi terkait Layanan Apostille di wilayah.

Kanwil Kemenkumham Riau menerima kunjungan Tim Kerja Penyelenggara Layanan Apostille yaitu Arisy Nabawi dan Tri Waluyo dari Ditjen AHU dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang terdapat pada Kantor Wilayah demi tercapainya layanan Ditjen AHU yang prima dalam melayani masyarakat serta Percepatan Layanan Apostille di wilayah.

Kunjungan Tim Kerja Penyelenggara Layanan Apostille ke Kanwil Kemenkumham Riau ini disambut baik oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, selaku Plh. Kakanwil Kemenkumham Riau yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria serta Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni.

Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung menyambut baik kedatangan Tim Kerja Penyelenggara Layanan Apostille dari Ditjen AHU ini dan berterima kasih karena telah berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Riau. “Terimakasih kepada Tim Kerja Penyelenggara Layanan Apostille dari Ditjen AHU yang telah berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Riau, kami menyambut baik dan akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu dalam hal sarana prasarana pencetakan Sertifikat Apostille serta layanan konsultasi terkait Layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Riau ini” ujar Johan Manurung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik mengatakan adanya tiga poin penting dalam memastikan Layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Riau berjalan dengan baik. “Kami akan mengupayakan tiga poin penting yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana Prasarana dan Aplikasi agar pelaksanaan pencetakan Sertifikat Apostille serta layanan konsultasi terkait Apostille dapat berjalan dengan baik dan lancar” ujar Edison Manik.

Layanan Apostille ini mempermudah masyarakat untuk membawa dokumen publik ke luar negeri untuk diakui pada negara tujuan yang tergabung dalam konvensi Apostille. Layanan ini mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen publik yang mengurus kepentingannya seperti beasiswa, bekerja di luar negeri, menikah diluar negeri, bisnis dan lainnya menjadi lebih murah dan mudah, serta efisien dalam segi waktu.

Selanjutnya tim kerja penyelenggara Layanan Apostille melakukan pengecekan sarana dan prasarana pada Kanwil Kemenkumham Riau serta ruangan yang akan dijadikan sebagai tempat untuk melakukan pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu

4 6


Cetak   E-mail