PENYEMPURNAAN NASKAH AKADEMIK RANPERDA INISIATIF BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU TERIMA KUNJUNGAN DPRD INHIL

WhatsApp Image 2022 09 07 at 15.40.01

WhatsApp Image 2022 09 07 at 15.40.12 1

Pekanbaru -- Secara umum bantuan hukum diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28 d Ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Kemudian diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Tindaklanjut atas Undang-Undang tersebut, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam rangka melaksanakan konsultasi terkait Penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Rabu (07/09).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Brahmantyo Machmud menyambut baik kehadiran DPRD yang diwakilkan oleh Razali selaku Ketua Komisi II beserta tim di Ruang Pokja 1 Kanwil Kemenkumham Riau. Turut hadir Kepala Bidang Hukum, Dean Satria, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Farhan Nizar beserta tim dari Perancang Perundang-undangan dan Analis Hukum untuk menyempurnakan hasil diskusi.

“Penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan hak masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin dan melindungi masyarakat mendapatkan bantuan hukum, memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, dan memberikan akses kepada masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum. Adanya bantuan hukum membuat Pemerintah benar-benar hadir dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat,” sebut Brahmantyo.

Razali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Naskah Akademik, tim-nya tidak pernah lupa menggali saran dan masukan dari masyarakat. “Kita ingin materi yang dibahas dalam Ranperda ini nantinya benar-benar menyentuh substansi persoalan dan bukan sekadar tumpukan dokumen. Intinya, kami ingin memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. WhatsApp Image 2022 09 07 at 15.40.13 1WhatsApp Image 2022 09 07 at 15.40.14

 


Cetak   E-mail