Bagansiapiapi - Jumat, 2 Agustus 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, dan jajaran melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan dan pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang berada di Kabupaten Rokan Hilir. 2 (dua) Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI periode 2022-2024 adalah Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva yang diketuai oleh Kalna Surya Siregar dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda yang diketuai oleh Fitriani. Pemberi Bantuan Hukum ini telah mendaftar dan dalam proses perpanjangan untuk verifikasi dan akreditasi periode 2025 – 2027.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
“Pemberian Bantuan Hukum untuk orang miskin kami maknai sebagai bentuk tanggung jawab negara akan akses terhadap keadilan (access to Justice). Sebagai salah satu program Penguatan akses keadilan terutama bagi masyarakat miskin merupakan langkah yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional terus berupaya untuk menguatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin terutama melalui Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dengan menggunakan pendekatan kreatif, media baru, sarana interaktif dan inovasi lain untuk menciptakan jalan menuju keadilan, salah satunya adalah dengan membuat sebuah aplikasi reimbursement dan pelaporan secara online yakni Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) untuk memastikan Pemberi Bantuan Hukum yang mendapatkan sertifikasi dan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM berjalan sesuai yang diharapkan, baik secara administrasi maupun kualitasnya”, terang Edison Manik.
Pengawasan juga dilakukan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapi-api. Metode pelaksanaan kegiatan Monitoring Evaluasi / Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan dengan wawancara, diskusi dan mengumpulkan data terhadap 14 (empat belas ) orang Penerima Bantuan Hukum dari Perkumpulan LBH Mahatva dan 8 (delapan) orang dari Perkumpulan LBH Ananda.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir