LEGALISASI DAN KONVENSI APOSTILLE SEBAGAI BENTUK KEPASTIAN HUKUM TERHADAP DOKUMEN YANG DIGUNAKAN DI DALAM MAUPUN LUAR INDONESIA

 IMG 20210428 194747 168

Pekanbaru – Kanwil Kemenkumham Riau menyelenggarakan Sosialisasi Layanan AHU dengan tema “Legalisasi Tanda Tangan Pejabat sebagai Bentuk Kepastian Hukum terhadap Dokumen yang Digunakan di Dalam Maupun di Luar Indonesia”, Kamis (28/4). Legalisasi telah lama dikenal sejak tahun 1909 dan saat ini telah keluar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 19 tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM. Disebutkan bahwa dokumen yang siap digunakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri memerlukan legalisasi dengan autentikasi sebanyak 5 (lima) Instansi yakni pada Instansi mengeluarkan dokumen tersebut, Kemenkumham RI, Kemenlu, Konsulat Negara tujuan, dan Kemenlu Negara tujuan. 

 IMG 20210428 194747 205

Tentunya dalam rangka mendukung Indonesia meraih peringkat ke-40 besar dalam indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan aksesi Konvensi Apostille untuk memangkas autentikasi dokumen yang akan dilegalisasi dari 5 (lima) menjadi 1 (satu) Instansi saja sesuai dengan Perpres 2 Tahun 2021. Konvensi Apostille adalah Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Selain itu juga perlu disusun regulasinya dan pengembangan aplikasi layanan Apostille, namun selama Konvensi Apostille belum berlaku, layanan legalisasi tetap berlaku seperti biasa.

 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Pujo Harinto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, dan Ketua Pengwil INI Provinsi Riau, Syafrijon. Dihadiri oleh peserta dari Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Kemenag, Disnaker, Notaris, Kelurahan dan Kecamatan. 

 IMG 20210428 194747 313

Kegiatan dipandu oleh Moderator, Moza Dela Fudika, dari Universitas Islam Riau dengan pemateri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI, A. Ahsin Thohari dan Universitas Islam Riau, Admiral.

 IMG 20210428 194747 321

"Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dan instansi terkait semakin mudah mengakses layanan legalisasi dokumen yang akan digunakan baik di luar negeri maupun di dalam negeri", sebut Pujo, dalam sambutannya.


Cetak   E-mail