KONFERENSI PERS HARI JADI KEMENKUMHAM KE-77, KAKANWIL KUMHAM RIAU : "PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH, MURAH, DAN CEPAT KINI MENJADI PRIORITAS KAMI"

11

 

Pekanbaru – Hari ini, Jum’at (19/7) merupakan hari yang berbahagia bagi Insan Pengayoman di seluruh Indonesia karena ini adalah pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM merayakan hari jadinya yang ke-77 atau yang biasa dikenal dengan sebutan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) pada tanggal 19 Agustus dari semula pada tanggal 30 Oktober. Penetapan tanggal ini adalah hasil pengkajian, penelusuran sejarah dan bukti-bukti autentik, serta hasil wawancara dengan sesepuh dan para pakar hukum pada tahun 2021 lalu.

Setelah dipimpin sebanyak 42 Menteri serta telah mengalami 5 (lima) kali perubahan nomenklatur yaitu Departemen Kehakiman (1945-1999), Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001), Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001-2004), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009), dan terakhir adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2009-sekarang), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengajak seluruh Insan Pengayoman di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau untuk menjadikan momen ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan semangat berkinerja dalam mengabdi dibawah panji Pengayoman.

“Ayo bersama-sama mewujudkan Kemenkumham Riau yang lebih prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan semangat kebersamaan tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin pasti PASTI dan Ber-AKHLAK. Buktikan bahwa ASN Kemenkumham Riau.. Bedelau,” himbau Jahari Sitepu terhadap jajarannya.

Didepan awak media, Jahari Sitepu mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk ikut mengawal jalannya tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Riau. “Kepada Masyarakat dan teman insan pers diharapkan untuk ikut mengawasi petugas kami yang bertugas dilapangan. Apabila mengetahui atau bahkan mengalami sendiri tindakan yang tidak profesional oleh petugas seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan terlibat narkoba, tolong langsung laporkan kepada saya. Maka petugas tersebut akan langsung ditindak tegas. Hukuman disiplin sampai pemecatan menanti petugas yang bermasalah tersebut,” ungkap Jahari Sitepu.

Mengenai adanya isu miring yang beredar kalau ada biaya tambahan pada saat pengurusan pembebasan bersyarat, Jahari Sitepu menyampaikan bahwa hal itu tidaklah benar. Pengurusan pembebasan bersyarat hanya dilakukan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan itu jauh dari praktek pungutan liar.

“Pemberian remisi dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui SDP. Sistem akan otomatis menolak, apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi. Maka dari itu silahkan kasih tau saya orangnya jika ada petugas yang melakukan pungli. Apabila terlibat, hukuman disiplin sampai pemecatan menanti oknum pelaku pungli," ujar Jahari Sitepu dengan tegas.

“Pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat kini menjadi prioritas kami. Ini bisa terlihat dari banyaknya satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau yang telah mendapatkan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN-RB. Call Center untuk pengaduan atau konsultasi menjadi kewajiban utama bagi satker dalam memberikan pelayanan publik. Jadi, mudah-mudahan tidak ada lagi celah melakukan praktek pungli dan suap menyuap,” ujar Jahari Sitepu.

 

333

8


Cetak   E-mail