KEMENKUMHAM RIAU TEKEN KERJASAMA DENGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI RIAU DEMI KENDALIKAN PENYEBARAN HIV AIDS LAPAS DAN RUTAN

01

01

 

Pekanbaru – Dengan beralihnya dari sistem penjara menjadi sistem pemasyarakatan, narapidana yang berada di dalam tembok tinggi Lapas dan Rutan yang hilang kemerdekannya karena telah melakukan pelanggaran hukum tetap mendapatkan haknya sesuai dengan hak asasi manusia. Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak narapidana selama menjalani masa hukuman.

Untuk memenuhi penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan khususnya dalam pengendalian HIV-AIDS bagi warga binaan yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang diimplementasikan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan program pengendalian HIV-AIDS dan Kolaborasi TB (Tuberkulosis)-HIV bagi warga binaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.

Bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh, Selasa (6/9) tempat berlangsungnya penandatanganan MoU ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini jumlah warga binaan di wilayah Riau yang terindikasi virus HIV-AIDS (ODHA) sebanyak 40 (Empat Puluh) orang.

“Dari 40 ODHA tersebut sebanyak 2 orang adalah TB-HIV. Tentunya hal ini menjadi perhatian khusus yang juga harus dilakukan dalam penanganan kasus tersebut, mengingat HIV-AIDS dan TB adalah penyakit menular,” ujar Jahari Sitepu.

Lebih lanjut Jahari menyampaikan penanganan khusus terhadap penyakit menular ini juga harus diikuti dengan Peningkatan Kapasitas SDM bagi petugas Medis di UPT Pemasyarakatan agar lebih memahami langkah-langkah pengendalian HIV-AIDS.

“Terimakasih saya ucapkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang bersedia membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Semoga kerjasama ini dapat terjalin dengan baik dan tidak hanya sebatas penyakit TB-HIV namun juga persoalan-persoalan kesehatan yang ada seperti penyakit kulit dan lain sebagainya,” tutup Jahari Sitepu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin menyambut baik adanya kerjasama ini demi Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS sehingga penyakit berbahaya ini hilang dari Bumi Lancang Kuning. Selain itu Dinas Kesehatan Provinsi Riau juga akan ikut melakukan pendampingan agar Lapas dan Rutan di Provinsi Riau memiliki surat izin mendirikan dan operasional klinik sehingga legalitasnya lebih terjamin.

 

03

03

 

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu


Cetak   E-mail