Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum dengan fokus pada pendampingan penghapusan jaminan fidusia, Kamis (8/8/2024). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Royal Asnof Pekanbaru ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya, terkait pentingnya menghapus jaminan fidusia yang telah lunas dan prosedur yang tepat untuk melakukannya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan kekhawatirannya terkait masih banyaknya sertifikat jaminan fidusia yang belum dihapus meskipun jangka waktu perjanjian pokoknya telah berakhir. Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama bagi debitur atau penerima fidusia.
"Keberadaan sertifikat jaminan fidusia yang belum dihapus, meskipun utangnya telah lunas, dapat menghambat debitur untuk menjaminkan kembali objek yang sama. Hal ini tentu merugikan debitur dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Kepala Kantor Wilayah.
Mengapa Penghapusan Jaminan Fidusia Penting? Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa Penghapusan jaminan fidusia yang telah lunas merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh penerima fidusia. “Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait, baik debitur maupun kreditur. Jika tidak dilakukan, maka objek jaminan fidusia tersebut akan tetap tercatat sebagai agunan, padahal secara substansi sudah tidak lagi menjadi jaminan utang,” pungkas Budi Argap Situngkir.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkumham Riau menyelenggarakan sosialisasi yang intensif dengan mengangkat tema dengan tema “Pendampingan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya” dengan peserta dari Notaris, Kantor Leasing dan Perbankan di Kota Pekanbaru. Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman yang mendalam tentang prosedur penghapusan jaminan fidusia melalui aplikasi AHU Online. Tim ahli dari Direktorat Jenderal AHU turut hadir untuk memberikan pendampingan langsung kepada peserta. Turut menjadi pembicara pada kegiatan ini adalah Rosyidi Hamzah selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Tito Utoyo selaku Notaris & PPAT Kota Pekanbaru, dan Taufiq selaku Kasubag Pengawasan Perlindungan dan Edukasi Konsumen pada Kantor OJK Riau yang dipandu oleh Muhammad Rizal dari TVRI Riau.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami betapa pentingnya menghapus jaminan fidusia yang telah lunas. Dengan demikian, kita dapat menciptakan sistem pendaftaran fidusia yang bersih dan transparan," pungkas Budi Argap Situngkir.
Kemenkumham Riau mengajak seluruh pihak terkait, baik lembaga keuangan, notaris, maupun masyarakat umum, untuk berperan aktif dalam memastikan penghapusan jaminan fidusia dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan permasalahan terkait jaminan fidusia yang belum dihapus dapat segera teratasi.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir