Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Riau Gelar Koordinasi dan Pendampingan Notaris untuk Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

01

01

 

Teluk Kuantan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar koordinasi dan pendampingan terhadap notaris di Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (17/5/2024). Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk proaktif dalam mendorong penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh para notaris.

Koordinasi dan pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir melalui tim Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Daerah (MPD) beserta notaris Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kesempatan ini, tim pelayanan AHU Kemenkumham Riau yang terdiri dari Erlina, Helen Sondang Silvina Sihaloho, Tesa Usallimy, Muhammad Agung Franata dan Willy Pradana memberikan pendampingan kepada 1 notaris yang belum melakukan pengisian kuisioner PMPJ dan melakukan wawancara terhadap 2 notaris yang dinilai memiliki resiko tinggi berdasarkan hasil analisa pengisian kuosioner PMPJ.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ. PMPJ merupakan langkah penting dalam mencegah TPPU dengan cara mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien serta mencatat transaksi yang dilakukan.

"Melalui koordinasi dan pendampingan ini, kami harapkan para notaris dapat memahami dan menerapkan PMPJ dengan baik sehingga dapat membantu mencegah TPPU," ujar Budi Argap Situngkir ditempat terpisah.

Selain itu, tim Kemenkumham Riau juga mendorong partisipasi aktif MPD dan notaris di Kuantan Singingi dalam implementasi PMPJ. Diharapkan dengan kerjasama yang baik, TPPU dapat dicegah dan sistem keuangan di Indonesia dapat terjaga integritasnya.

PMPJ adalah serangkaian langkah yang dilakukan oleh notaris untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien serta mencatat transaksi yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah TPPU dengan cara memantau dan melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Notaris diwajibkan untuk menerapkan PMPJ sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris.

03

03

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI