KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LANTIK 3 ORANG PPNS DAN 3 ORANG JFT

IMG 20210628 181715 777

Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto kembali melantik 3 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 orang Jabatan Fungsional Perancang (JFT) Peraturan Perundang – Undangan Muda pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan PPNS dan JFT pada Senin (28/6) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh. 

 

Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa PPNS merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Oleh karena itu, PPNS bukanlah tugas yang ringan sebab seiring berkembangnya teknologi semakin banyak pula modus tindak pidana dengan beragam cara yang sangat rapi, sistematis dan terencana. “Maka hendaknya seorang PPNS untuk membiasakan diri berpikir dengan cara pandang yang clean dan clear, sehingga dalam pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan dampak yang positif dalam penegakan hukum di masyarakat”, ujar Kakanwil.

 IMG 20210628 181715 881

Kakanwil juga mengharapkan kepada 3 orang JFT Perancang Peraturan Perundang – Undangan agar senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab dalam keterlibatan setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Hindari permasalahan seperti multitafsir terhadap pasal atau ayat dalam suatu Peraturan perundang – Undangan sehingga memberikan pemahaman yang berbeda-beda serta hindari Peraturan yang tumpang tindih”, ujar Kakanwil. Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama

 

IMG 20210628 181716 161


Cetak   E-mail