Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Verifikasi Faktual Lapangan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) di Kabupaten Indragiri Hilir

1

1

Indragiri Hilir - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Indragiri Hilir menjalani proses verifikasi faktual lapangan dalam rangka menjadi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) untuk periode 2025 hingga 2027. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan nomor PHN-HN.04.03-45 tanggal 29 Januari 2024.

Proses verifikasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 3 Mei 2024 di dua tempat, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Tembilahan dan LBHK Markfen Justice - Tembilahan. Tahapan ini merupakan bagian dari serangkaian proses seleksi CPBH, yang dimulai sejak tahap pendaftaran pada 1 Maret hingga 22 Maret 2024.

Sebanyak 20 CPBH dari berbagai daerah di Riau, termasuk Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, dan daerah lainnya, telah mendaftar melalui aplikasi Sidbankum. Untuk Kabupaten Indragiri Hilir, verifikasi faktual lapangan dilakukan oleh Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Bantuan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Dalam proses verifikasi, Pokjada Bankum dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, serta timnya, melakukan peninjauan langsung terhadap kelengkapan kepengurusan, kondisi kantor, serta sarana dan prasarana yang dimiliki oleh LBH Tembilahan dan LBHK Markfen Justice.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan harapannya bahwa LBH di Kabupaten Indragiri Hilir dapat lulus verifikasi menjadi salah satu PBH di Tembilahan. Beliau juga menegaskan pentingnya peran LBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang kurang mampu.

Meskipun hingga saat ini belum ada LBH di Kabupaten Indragiri Hilir yang berhasil lulus verifikasi, namun semangat untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat tetap tinggi. Peraturan Daerah dan Anggaran Bantuan telah disiapkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendukung keberadaan LBH.

Selain melakukan peninjauan, Pokjada Bantuan Hukum juga mendokumentasikan kondisi lapangan, termasuk fasilitas yang tersedia di LBH Tembilahan dan LBHK Markfen Justice.

1

1


Cetak   E-mail