Kepulauan Meranti, 24 Oktober 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar rapat Tim Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di Ruang Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti. Rapat ini bertujuan untuk memenuhi target kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dalam bidang Kekayaan Intelektual, khususnya terkait penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan Indikasi Geografis (IG) terdaftar di Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu Kopi Liberika Rangsang Meranti dan Sagu Meranti.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dan dikoordinir oleh Bidang Pelayanan Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, Marwan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Riau yang mengadakan rapat perdana ini untuk membahas mekanisme penyusunan SOP pengawasan IG terdaftar di daerahnya.
Kanwil Kemenkumham Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, beserta tim dari Subbidang Kekayaan Intelektual. Dean Satria menegaskan pentingnya penyusunan SOP pengawasan IG terdaftar sebagai langkah strategis untuk melindungi keberadaan dan keotentikan IG terdaftar, seperti Kopi Liberika Rangsang Meranti dan Sagu Meranti.
Rapat ini juga melibatkan diskusi dengan seluruh anggota Tim Pokja Pengawasan IG terdaftar. Berbagai masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan SOP yang efektif dan komprehensif. Dengan adanya SOP ini, tim pengawasan diharapkan mampu bekerja lebih maksimal dalam menjaga dan melestarikan produk IG yang telah terdaftar di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan Rapat ini berjalan lancar dan baik, diharapkan ke depan tim Pengawasan IG terdaftar dapat bekerja dengan maksimal dengan adanya SOP pengawasan IG terdaftar.