KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP FISIK FASILITATIF

01

01

~             

Pekanbaru – Dalam mewujudkan tata kelola arsip yang baik dan efektif, pada hari Jum’at (1/9) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif. Didampingi seluruh pimti pratama Kanwil Kemenkumham Riau dengan disaksikan oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dani Satria serta Pejabat Struktural dan Arsiparis Kanwil Kemenkumham Riau, kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan di halaman Kantor Kemenkumham Riau.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung dengan menyampaikan kondisi dan rangkaian agenda pelaksanaan kegiatan. “Kali ini kita bersama akan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif yang tentunya arsip ini merupakan arsip yang secara aturan sudah dapat dimusnahkan. Adapun arsip yang dimusnahkan adalah arsip Fasilitatif  tahun 2014 s.d 2015 sebanyak 481 arsip.”, ujar Johan.

Setiap lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan dan politik dalam penyelenggaraan kegiatan tidak lepas dari penciptaan arsip. Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga-lembaga tersebut mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa. Namun demikian, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis. Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang secara aturan sudah dapat dimusnahkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen untuk melakukan tata kelola arsip yang sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. “Kanwil Kemenkumham Riau akan terus berupaya menjaga dan mengelola segala bentuk arsip yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, baik para pejabat struktural, arsiparis Kanwil Kemenkumham Riau dan tentunya kepada Biro Umum Setjend atas kesediaannya untuk membantu kami dalam terlaksananya kegiatan ini”, ungkap Jahari.

Kali ini, pelaksanaan pemusnahan arsip ini adalah dengan cara dibakar, sebagai saksi-saksi 1 Orang perwakilan Biro Umum Sekjen Kemenkumham RI, 2 Pejabat dari Divisi Administrasi Kanwil Riau, 1 Pejabat dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Riau dan 2 orang Arsiparis Kanwil Riau. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

03

03

 

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu


Cetak   E-mail