Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti

1

1

Kepelauan Meranti - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada Senin (29/04/2024). Acara ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, Kepala Bidang Hukum, M. Farhan Nizar, dan Kepala Subbidang LUHBANKUM JDIH, Lusia Simanjuntak.

Tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau diterima dengan baik oleh Kepala Sub Koordinator Peraturan Perundang-Undangan, Asnir dan Kepala Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi, Yolanda, serta jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam kegiatan ini, beberapa hal yang menjadi fokus adalah pengelolaan JDIH, pembinaan, inovasi, keterlambatan pelaporan, keterbukaan informasi publik, dan bantuan hukum. Anggota JDIH di Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki target untuk konsisten mengelola website JDIH dan mengisi laporan tahunan melalui aplikasi e-reporting. Edison Manik memberikan arahan terkait pengelolaan JDIH, termasuk penyusunan Dasar Hukum, SK Tim Teknis Pengelola JDIH, SOP Pengelolaan JDIH, serta penambahan fitur-fitur di aplikasi JDIH. Diperlukan inovasi dalam pengelolaan JDIH agar dapat meraih penghargaan JDIH Award di Riau.

Yolanda menyampaikan bahwa informasi terkait pelaporan belum diketahui dengan baik, dan kedepannya akan lebih konsisten dalam mengunggah produk hukum dan berita di media sosial terkait penyebarluasan informasi hukum. Kepala Bidang Hukum berharap agar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dapat lebih baik dalam mengelola JDIH, sejalan dengan program Indonesia satu data dan keterbukaan informasi publik. Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum dan anggaran bantuan hukum bagi orang/kelompok orang miskin.

1

1


Cetak   E-mail