Pekanbaru - Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari Pelayanan Komunikasi HAM (YANKOMHAM) mengadakan koordinasi terkait dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (15/08/2024).
Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan tersebut telah menyita perhatian publik dan media, baik di media sosial maupun televisi, sehingga menjadi sorotan utama dalam koordinasi yang diadakan oleh YANKOMHAM. Hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Mex Mahdy dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu beserta Pelaksana Bidang HAM, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau beserta tim, Lurah Simpang Tiga Pekanbaru, Perwakilan Dinas Pendidikan Pemko Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru dan ketua RT tempat lokasi penitipan anak tersebut.
Kedatangan Kanwil Kemenkumham Riau merupakan atensi penting dari Kepala Kantor Wilayah dan DiekturJenderal HAM dimana Permasalahan ini sudah beredar dalam berita media sosial maupun tv swasta terkait penganiayaan anak pada Tempat Penitipan Anak (TPA) di Kota Pekanbaru, agar mengetahui perkembangan masalah tersebut dan sudah sejauh mana perkara dan proses penyelesaiannya.
Dalam Koordinasi ini Ketua LPAI mengatakan sangat disayangkan tempat penitipan anak masih terjadi penganiayaan yang mana orang tua mempercayakan kepada orang tersebut agar anak nya dijaga dikarenakan orang tua yg bekerja. Orang tua korban sudah melaporkan pemilik dan pengasuh anak daycare ke pihak yang berwajib yaitu Polresta Pekanbaru. Dimana orang tua tidak terima anak nya dilakban hingga tidak diberi makan. Kasus tersebut terjadi pada bulan Mei lalu, ada seorang pengasuh ditempat tersebut meminta no hp ibu korban tersebut pada saat suaminya menjemput anak nya. Setelah mendapatkan no hp ibu korban, pengasuh tersebut menghubungi dan menceritakan kejadian yang di alamai anak nya selama berada di daycare dan pengasuh tersebut memberikan foto dan video anak nya yang diperlakukan oleh salah satu pengasuh dan pemilik pengasuh tersebut. Dan ibu korban terkejut melihat anak nya di lakban dan tidak diberikan makan. Lantas Ibu korban tersebut melaporkan kejadian yang dialami anaknya selama berada di daycare.
Pada kesempatan ini Tim Kanwil, LPAI, Dinas Pendidikan, Satpol PP Kota Pekanbaru, Lurah Simpang Tiga Pekanbaru, dan Ibu RT setempat, bersama sama menyaksikan penempelan Segel untuk Penutupan total tempat penitipan anak tersebut. Pelaku yang mana pemilik penitipan serta salah satu pengasuh sebagai pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polresta Pekanbaru.
Jenni Manalu, selaku Kasubbid Pemajuan HAM, menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Riau berharap koordinasi ini dapat memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan, serta memastikan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM seperti kasus ini.