Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Awal Bros pada Selasa (15/10/2024). Kegiatan ini dilakukan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dan dilaksanakan oleh Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rektor Universitas Awal Bros, Dr. Ennimay, S.Kp., M.Kes, Nomor 1162/UAB1.10/KS/R/09.24, yang berisi permohonan kerja sama dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus tersebut. Kegiatan ini diterima langsung oleh Dr. Ennimay di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ennimay mengapresiasi kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Riau dan menyampaikan harapan agar Sentra Kekayaan Intelektual dapat segera dibentuk di Universitas Awal Bros. Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua LPPM Universitas Awal Bros, Bapak Abdul Zaky, yang nantinya akan memimpin pusat Sentra Kekayaan Intelektual di universitas tersebut.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, bersama tim, menjelaskan prosedur dan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus. Selain itu, tim juga memberikan pendampingan dalam pembuatan akun pendaftaran untuk berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, desain industri, dan merek.
Dengan adanya akun pendaftaran ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari Universitas Awal Bros, sehingga kampus dapat lebih aktif dalam melindungi karya dan inovasi yang dihasilkan oleh Universitas Awal Bros.